Menu

Mode Gelap
Sinergitas Forkopimcam Benai Tunjukkan Respon Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Gerak Cepat Polisi Saat Bencana, Kapolsek Benai Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Pohon Tumbang Meriah dan Khidmat, MTQ Kenegerian Benai ke-XV Tahun 2026 Resmi Ditutup, Desa Talontam Benai Raih Juara Umum Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana. Samsat , Dishub & Jasa Raharja Berkolaborasi tentang Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor Kunjungi Kantor Agrinas Pusat, FABEM Riau Sampaikan 20% Hak Masyarakat Harus Diberikan

Nasional

Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII: Copot dan Proses Secara Hukum

badge-check


					Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Komisi XIII: Copot dan Proses Secara Hukum Perbesar

Jakarta–Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto yang memaksa warga binaan muslim untuk makan daging anjing. Menurutnya, tindakan Kalapas Enemawira merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

 

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di ,Jakarta, Kamis (27/11/2025).

 

Mafirion menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

 

Menurutnya, sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ungkapnya.

 

Tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.

 

“Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini” katanya.

 

Mafirion menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang.

 

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, ujar Mafirion.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

 

Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas. “Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Kantor Agrinas Pusat, FABEM Riau Sampaikan 20% Hak Masyarakat Harus Diberikan

25 Januari 2026 - 07:21 WIB

Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau Cuma Tersisa 150 Ekor, Hutannya Berubah Jadi Kebun

27 November 2025 - 08:45 WIB

#SaveTessoNilo Kembali Menggema: Kembalikan Rumah Gajah Tesso Nilo

27 November 2025 - 05:46 WIB

Mengenal Taman Nasional Tesso Nilo, Habitat Asli Gajah yang Sumatra Kini Terancam.

27 November 2025 - 03:03 WIB

Dilema Konservasi Tesso Nilo: Antara Hak Asasi 50 Ribu Warga dan Kepunahan Gajah Sumatera

25 November 2025 - 03:01 WIB

Trending di Nasional