Menu

Mode Gelap
Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden Besok Ditanam, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Jagung di Desa Sikakak Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Cerenti Tinjau Kesiapan Lahan 6 Hektar di Desa Pulau Bayur Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Warga untuk Dukung Program Swasembada Pangan 2026 Desa Talontam Benai Luncurkan Program Penanaman Pohon Ketahanan Iklim Tangguh Bencana, Perdana di Kecamatan Benai Kapolsek Benai Sambangi Korban Kebakaran di Desa Pulau Ingu, Sampaikan Dukungan dan Bantuan

Daerah

Korban KDRT di Kuantan Singingi Minta Perlindungan Hukum, Kekerasan Rumah Tangga Tak Boleh Lagi Ditoleransi

badge-check


					Korban KDRT di Kuantan Singingi Minta Perlindungan Hukum, Kekerasan Rumah Tangga Tak Boleh Lagi Ditoleransi Perbesar

Kuantan Singingi – Kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang perempuan paruh baya berinisial RD (50), warga Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, akhirnya angkat suara setelah berbulan-bulan hidup dalam ketakutan di bawah bayang-bayang kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, JMR.

Laporan resmi dibuat korban ke pihak kepolisian pada Rabu malam, 24 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, setelah RD mengaku sudah tidak lagi merasa aman tinggal satu atap dengan pelaku. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru berubah menjadi ruang intimidasi dan kekerasan.

RD menuturkan, dugaan KDRT yang dialaminya bukan hanya sekali dua kali. Kekerasan verbal, tekanan psikologis, hingga dugaan kekerasan fisik terus berulang dan meninggalkan trauma mendalam. Ironisnya, semua itu selama ini ia telan sendiri demi menjaga keutuhan rumah tangga dan masa depan anak-anaknya.

“Saya diam terlalu lama karena berharap dia berubah. Tapi sekarang saya hanya ingin hidup aman dan anak-anak saya tidak tumbuh dalam ketakutan,” ujar RD dengan suara bergetar.

Puncak ketakutan itu terjadi usai waktu Magrib. Cekcok rumah tangga kembali memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
“Kami ribut, lalu suami saya main tangan, Pak,” ungkap RD lirih.

Keberanian RD melapor menjadi bukti bahwa diam bukan lagi pilihan. Ia secara tegas meminta perlindungan hukum, pendampingan, dan jaminan keselamatan sementara, agar hukum tidak lagi tumpul ke dalam dan tajam ke luar.

Korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga kekerasan serupa tidak terus berulang atas nama rumah tangga.

Pihak Polres Kuantan Singingi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Saat dikonfirmasi, petugas kepolisian menyatakan perkara masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, ada laporan dugaan KDRT. Saat ini masih dalam proses pembuatan laporan dan penyelidikan,” ujar salah satu anggota Polres Kuansing.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga. KDRT bukan persoalan privat yang bisa ditutup rapat, melainkan tindak pidana serius yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terduga pelaku. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga—terlebih jika bukan kali pertama—tidak boleh lagi dianggap wajar, apalagi ditoleransi.
Negara hadir bukan untuk melindungi pelaku, melainkan untuk menyelamatkan korban.

Dasar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kasus ini memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pasal 5:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Pasal 6–10:
Mengatur jenis KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Pasal 44:
Kekerasan fisik dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Pasal 45:
Kekerasan psikis diancam pidana hingga 3 tahun penjara.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 351 KUHP:
Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman, perlindungan diri, dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Untuk diketahui KDRT bukan urusan dapur, bukan pula aib yang harus dikubur. Setiap laporan adalah jeritan minta tolong, dan setiap jeritan wajib dijawab dengan keadilan. Aparat penegak hukum dituntut hadir secara tegas, profesional, dan berpihak pada korban—bukan sekadar mencatat, tetapi bertindak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Benai Sambangi Korban Kebakaran di Desa Pulau Ingu, Sampaikan Dukungan dan Bantuan

7 Mei 2026 - 03:00 WIB

Gerak Cepat Polisi Saat Bencana, Kapolsek Benai Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Pohon Tumbang

4 April 2026 - 01:45 WIB

Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana.

12 Maret 2026 - 02:22 WIB

Samsat , Dishub & Jasa Raharja Berkolaborasi tentang Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

PETI Stingkai Marak di Danau Rawang Udang Talontam Benai, Pemdes, Pemuda dan Pemangku Adat Tegas Menolak

14 Januari 2026 - 15:35 WIB

Trending di Daerah