Kuansing–Narasi relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, hari ini dipresentasikan sebagai solusi kemanusiaan. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai langkah beradab: menyelamatkan warga, mengatur pemanfaatan lahan, dan menjaga lingkungan dengan pembatasan tidak boleh sawit.
Namun, di balik bahasa yang terdengar humanis itu, terdapat persoalan serius yang jika tidak dibuka secara jujur, justru akan melahirkan ketidakadilan baru, konflik agraria lanjutan, dan kerusakan ekologis yang lebih sistemik. Relokasi Tanpa Persetujuan, Keadilan Tanpa Subjek
Rencana relokasi ke Kuansing seluas ±171,31 hektare dengan melibatkan sekitar 500 kepala keluarga—yang akan dimulai setelah pemindahan 228 KK ke Kabupaten Pelalawan dilakukan tanpa pelibatan bermakna masyarakat Cerenti sebagai subjek utama wilayah tersebut.
Bahkan, lahan eks PTPN V seluas ±643 hektare di Afdeling 7, 8, dan 9 yang kini disita Satgas PKH dan diperintahkan untuk dikosongkan, belakangan justru dikabarkan akan dijadikan lokasi relokasi warga eks TNTN. Padahal, sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Inhu–Kuansing, Zulhendri, S.PWK., M.Si., lahan tersebut bukan HGU utuh, melainkan tanah ulayat dengan skema pengelolaan lama: 60 persen PTPN dan 40 persen masyarakat.
Jika pemerintah pusat menganggapnya sebagai HGU penuh dan menafikan hak ulayat, maka yang sedang terjadi bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan penghapusan sejarah sosial dan hak kolektif masyarakat Cerenti.
“Tidak Boleh Sawit” Bukan Jawaban
Pernyataan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby bahwa penggunaan lahan akan dikawal dan “tidak apa-apa digunakan asalkan tidak sawit” adalah logika yang keliru dan menyesatkan. Secara faktual, berdasarkan data Map Biomass Landy, perusak alam utama di wilayah Riau dan sekitarnya hanya tiga yakni Pulpwood (kebun kayu/HTI), Sawit, dan Mining Pit (Pertambangan Terbuka). Lihatlah data grafik dibawah ini. (Coklat adalah Kebun kayu, Ungu adalah Sawit, Hijau adalah Hutan, dan Merah adalah Pertambangan).

Sumber : Map Biomass Landy
Membatasi sawit, tetapi membuka ruang bagi kebun kayu, sama saja memindahkan bentuk kerusakan, bukan mencegahnya. Apalagi jika kita menilik land use kawasan Cerenti yang sejak awal merupakan wilayah kebun kayu PTPN. Maka wajar jika muncul kecurigaan publik: apakah pembatasan sawit ini justru membuka jalan bagi ekspansi kebun kayu baru? Perhutanan Sosial atau Jalan Memutihkan Perampasan? Dalih bahwa Desa Pesikaian akan dijadikan kawasan perhutanan sosial dengan SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan juga perlu diuji secara kritis. Selama menunggu pelepasan lahan melalui skema TORA oleh Kementerian ATR/BPN, warga hanya diperbolehkan menanam tanaman hutan.
Pertanyaannya: siapa yang diuntungkan pada fase menunggu ini?
Dan lebih jauh lagi, ketika TORA dilepaskan, siapa pemilik sah tanah tersebut?
Fakta bahwa eks wilayah PTPN ini akan diberikan kepada warga eks TNTN sebagai hak milik, sementara masyarakat Cerenti yang sejak lama menganggapnya sebagai hutan bersama justru tersingkir, adalah bentuk ketidakadilan struktural yang nyata.
Inilah yang kemudian melahirkan sikap tegas dari masyarakat dan organisasi seperti F-IKCI (Forum Ikatan Keluarga Cerenti Indonesia), yang mendesak: Pengembalian fungsi tanah ulayat sebagai hutan bersama untuk pelestarian hasil hutan, flora, dan fauna;
Penolakan pemanfaatan eks wilayah PTPN di Cerenti untuk relokasi warga eks TNTN, karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat lokal.
NET FOLU dan Bau Kepentingan
Program Net Sink FOLU 2030 dalam beberapa waktu terakhir tidak hanya menjadi agenda lingkungan, tetapi juga menuai sorotan publik. Program ini sempat viral di ruang digital setelah beredar luas daftar struktur dan tim pelaksana yang dinilai didominasi oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski belum ada klarifikasi yang komprehensif kepada publik, persepsi tersebut terlanjur membentuk kecurigaan bahwa agenda iklim mulai ditarik ke dalam orbit kepentingan politik praktis.
Di tingkat daerah, situasi ini berimplikasi serius. Ketika Net FOLU dipersepsikan sebagai gerbang pendanaan dan proyek strategis nasional, kepala daerah berlomba menyesuaikan kebijakan ruang dan penggunaan lahan agar selaras dengan skema tersebut. Relokasi warga, penataan ulang kawasan, hingga perubahan status lahan kemudian dibungkus sebagai kontribusi terhadap target penurunan emisi, meskipun dampaknya langsung menyasar tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat.
Dalam konteks inilah, relokasi tidak lagi berdiri sebagai kebijakan kemanusiaan, melainkan instrumen untuk masuk ke dalam ekosistem proyek Net FOLU. Tanah yang sebelumnya dikelola masyarakat diubah menjadi objek administrasi karbon, sementara warga yang terdampak justru terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.
Jika benar Net FOLU dijalankan dalam iklim politisasi, maka yang terancam bukan hanya hak masyarakat adat, tetapi juga legitimasi agenda iklim itu sendiri. Krisis iklim tidak boleh menjadi alat konsolidasi kekuasaan, apalagi dijalankan dengan mengorbankan kelompok paling rentan.
Relokasi yang dipaksakan atas nama Net FOLU bukan solusi iklim. Ia hanya memindahkan masalah—dari krisis ekologis menjadi krisis keadilan.
Penutup: Jangan Jadikan Cerenti Korban Berikutnya
Sebagai putra asli Cerenti dan bagian dari gerakan mahasiswa yang sejak awal berdiri di sisi keadilan sosial, saya meyakini bahwa konflik agraria tidak pernah selesai dengan memindahkan masalah ke wilayah lain.
Relokasi tanpa persetujuan masyarakat lokal, pengabaian tanah ulayat, serta pembatasan semu atas nama lingkungan adalah resep pasti bagi konflik baru.
Jika negara sungguh ingin adil dan beradab, maka:
Akui dan pulihkan hak ulayat masyarakat Cerenti;
Libatkan masyarakat secara penuh dalam setiap keputusan;
Hentikan permainan narasi kemanusiaan yang menutupi kepentingan ekonomi-politik.
Jika tidak, maka publik patut curiga: ada persekutuan haram yang sedang bekerja, dan Cerenti sedang dipersiapkan sebagai korban berikutnya.
Oleh: Robby Priatama
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI | Putra Asli Cerenti







